Demo · data fiktif
Ketentuan Penggunaan Demo
Ketentuan ini berlaku untuk penggunaan demo.kklp.org dan demo-pendidikan.kklp.org sejak diterbitkan pada 24 Oktober 2026. Isinya diambil dari Pasal 10 Syarat & Ketentuan Layanan KKLP versi SK-2026-10-24-v2.4.2.
Sumber: SK-2026-10-24-v2.4.2 Pasal 10
Pasal 10 ayat 1
1. Tidak ada masa uji coba gratis. Ruang Dokter aktif setelah pembayaran pertama dikonfirmasi. Sebelum mendaftar, calon Pelanggan dapat mencoba demo publik di demo.kklp.org (sistem klinik) dan demo-pendidikan.kklp.org (sistem institusi pendidikan) yang hanya berisi data fiktif. Data Pasien asli dan data pribadi siapa pun dilarang dimasukkan ke demo. Akun demo dipakai bersama oleh banyak pengunjung (di demo-pendidikan.kklp.org semua pengunjung memakai akun yang sama), sehingga isian Anda di demo dapat dilihat pengunjung lain sampai demo dikembalikan ke data demo awal. Pengembalian itu dilakukan setiap hari pukul 00:05 WIB untuk demo.kklp.org dan 00:25 WIB untuk demo-pendidikan.kklp.org, dan dapat juga dilakukan sewaktu-waktu. Isian di demo tidak disimpan dan tidak dapat diminta kembali; cetakan dan dokumen dari demo bukan dokumen medis yang sah.
Definisi yang dirujuk (Pasal 1)
2. Pelanggan adalah orang perseorangan atau badan yang mendaftar dan disetujui untuk berlangganan:
a. Anggota Dokter — dokter atau Residen (peserta PPDS Kedokteran Keluarga Layanan Primer/KKLP) yang memperoleh Ruang Dokter sendiri di dalam Instance Institusi Pendidikan dan membayar langganannya sendiri (keputusan owner 2026-10-23); status Anggota Dokter tidak berakhir karena Residen lulus atau berhenti dari PPDS (Pasal 11A);
b. Institusi Pendidikan — universitas/fakultas/program studi yang namanya dipakai untuk Instance (mis. namainstitusi.kklp.org), hanya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Institusi (PKS) yang ditandatangani pejabat berwenang. Institusi bukan pihak dalam PPD dan bukan pengendali Data Pasien (Pasal 8 huruf A);
c. Klinik/Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) — pada Instance Klinik tersendiri (menyusul, belum dijual);
d. Faskes stase — rumah sakit/puskesmas yang mengizinkan rekam medisnya diproses, hanya berdasarkan perjanjian tertulis tersendiri (Pasal 8 huruf B angka 5).
5a. Ruang Dokter adalah bagian Instance Institusi Pendidikan yang khusus untuk satu Anggota Dokter. Ruang Dokter dirancang agar Data Pasien di dalamnya tidak dapat dilihat, dicari, atau diubah oleh Anggota Dokter lain, admin akun Institusi, maupun pembimbing/program studi, tanpa pengecualian peran. Rancangan ini wajib lulus uji isolasi tertulis sebelum Data Pasien asli dimasukkan (Pasal 2 ayat 3 huruf d). Status uji per 24 Oktober 2026: lulus uji isolasi internal di lingkungan uji (v0.5.1 dan v0.5.2.1, data fiktif); uji ulang wajib sebelum Data Pasien asli dimasukkan ke Instance produksi.
6. Data Pasien adalah seluruh data pasien dan keluarganya yang dimasukkan ke Instance, termasuk rekam medis elektronik (RME). Data Pasien adalah data pribadi yang bersifat spesifik (UU 27/2022 Pasal 4 ayat (2) huruf a) dan pemrosesannya diatur dalam Perjanjian Pemrosesan Data (PPD).